Setiap tahun, Wajib Pajak (WP) di Indonesia diharuskan untuk melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sejak tahun 2022, penghasilan dari transaksi aset kripto pun menjadi objek pajak yang harus dilaporkan.
Sebagai salah satu exchanger/penyelenggara perdagangan aset kripto terpercaya di Indonesia, Floq telah melakukan pemotongan dan pembayaran pajak atas transaksi kripto penggunanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini memudahkan pengguna Floq dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah dalam mengisi SPT Tahunan untuk pajak kripto di DJP Online, dengan menggunakan data dari Floq.
Sebelum memulai, pastikan Anda telah:
- NPWP sebagai identitas wajib pajak.
- Bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) bagi karyawan.
- Laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak untuk wajib pajak badan.
- Bukti potong pajak dari Floq yang bisa didapat dengan simak artikel ini: Fitur Laporan Pajak – FLOQ
- Daftar aset kripto yang Anda miliki di akhir tahun pajak 31 Desember 2025.
Mari kita mulai!
Mengisi SPT di Coretax
Berbeda dengan tahun lalu, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan layanan digital Coretax untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Proses aktivasi ini dilakukan agar wajib pajak dapat mengakses layanan pelaporan pajak secara online dan melanjutkan tahapan pengisian SPT sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara aktivasi akun Coretax
- Kunjungi situs resmi Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Masukkan ID pengguna menggunakan NPWP, lalu isi kode verifikasi (captcha) dan pilih menu login.
- Tentukan metode konfirmasi dengan memilih alamat e-mail atau nomor ponsel yang aktif.
- Masukkan kembali kode captcha yang diminta oleh sistem.
- Baca dan setujui pernyataan yang tersedia dengan mencentang kolom persetujuan, kemudian klik kirim.
- Cek e-mail atau SMS untuk menerima tautan aktivasi. Pastikan pesan berasal dari domain @pajak.go.id atau pengirim resmi DJP.
- Klik tautan tersebut, lalu buat kata sandi baru dan passphrase sesuai petunjuk.
- Setelah proses selesai, akun Coretax DJP berhasil diaktifkan dan siap digunakan.
Panduan Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax
Setelah akun Coretax Anda berhasil diaktivasi, silakan ikuti langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan berikut ini:
1. Akses Menu SPT: Pada halaman utama (Dashboard), pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
2. Buat Dokumen: Masuk ke submenu “SPT”, kemudian klik tombol “Buat Konsep SPT”.
3. Pilih Jenis Pajak: Tentukan jenis SPT yang akan dilaporkan (misalnya: PPh Orang Pribadi), lalu klik “Lanjut”.
4. Jenis Periode: Pada pilihan Jenis Periode SPT, pilih “SPT Tahunan”.
5. Periode & Tahun Pajak: Masukkan rentang waktu Januari 2025 – Desember 2025, kemudian klik “Lanjut”.
6. Tentukan Status SPT: Pilih model SPT yang diinginkan, yaitu Normal (jika belum pernah lapor tahun tersebut) atau Pembetulan (jika ingin merevisi laporan sebelumnya).
7. Konfirmasi: Klik tombol “Buat Konsep SPT” untuk menyimpan seluruh pengaturan awal.
8. Pencatatan Harta: Pada bagian "Harta Pada Akhir Tahun Pajak", arahkan ke kategori "Investasi" untuk melaporkan saldo aset kripto Anda.

9. Pilih Investasi lainnya (Cryptocurrency, Trust Fund, dan Investasi lainnya).

Berikut penjelasan detail kolom wajib diisi pada form “Investasi/Sekuritas” (kode 0399 – Investasi lainnya termasuk Cryptocurrency, Trust Fund, dll):
-
Nomor Identitas Bank/Institusi/Penerima Investasi (NPWP)
Diisi dengan NPWP lembaga atau institusi tempat kamu berinvestasi.
Nomor NPWP FLOQ: 0438 0947 8102 2000Jika crypto di exchange Indonesia (misalnya Floq), isi NPWP perusahaan tersebut.
Jika platform luar negeri dan tidak memiliki NPWP Indonesia, biasanya diisi dengan nomor identitas pajak institusi tersebut (jika ada) atau mengikuti panduan DJP (beberapa orang mengisi dengan 00.000.000.0-000.000 bila tidak tersedia, tetapi sebaiknya cek panduan terbaru DJP atau AR pajak).
-
Nama Bank/Institusi/Penerima Investasi
Diisi dengan nama lengkap perusahaan/platform tempat aset disimpan atau dibeli.
Contoh:PT Kripto Maksima Koin (Floq)
-
Nomor Akun
Diisi dengan nomor akun atau user ID yang terdaftar di platform investasi tersebut.
Untuk crypto exchange biasanya:User ID
-
Harga Perolehan
Diisi dengan total nilai pembelian awal aset (modal yang dikeluarkan), bukan nilai saat ini.
Ketentuan umum:Menggunakan nilai dalam Rupiah.
Jika beli dalam USD/crypto, konversikan ke Rupiah pada saat pembelian (kurs saat transaksi).
Diisi total akumulasi pembelian sampai akhir tahun pajak.
-
Tahun Perolehan
Diisi tahun pertama kali memperoleh aset tersebut.
Contoh:Beli pertama kali BTC tahun 2022 → isi 2022.
Jika beli bertahap di tahun berbeda, biasanya mengikuti tahun pertama perolehan.
-
Nilai Saat Ini
Diisi dengan nilai wajar aset per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan.
Untuk crypto:Gunakan harga pasar per 31 Desember 2025.
Hitung total kepemilikan × harga saat itu.
Konversikan ke Rupiah jika perlu.
Catatan penting:
Semua nilai diisi dalam Rupiah.
Pastikan angka yang dilaporkan konsisten dengan laporan sebelumnya (jika sudah pernah lapor).
Jika ini bagian dari pelaporan PPS (karena ada pilihan “Harta PPS”), pastikan sesuai dengan dokumen pengungkapan harta yang pernah dilaporkan.
10. Pelaporan Pajak Final: Informasi mengenai pajak yang telah dipotong (PPh Final atas transaksi kripto) dilaporkan pada Lampiran III (Pajak Final), tepatnya pada Poin 14 Huruf c.
11. Pengisian Data Bukti Potong: Masukkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan nominal PPh sesuai dengan data yang tertera pada bukti potong. Anda dapat mengunduh dokumen bukti potong tersebut melalui aplikasi Floq:
Menyelesaikan Pengisian SPT
- Setelah menyelesaikan tahapan sebelumnya, wajib pajak perlu mengisi seluruh data pada formulir SPT yang tersedia secara lengkap dan benar.
- Pastikan setiap informasi yang dimasukkan sesuai dengan data pendukung. Jika seluruh kolom telah terisi, klik tombol “Bayar dan Lapor”, lalu sistem akan menampilkan instruksi kode billing untuk proses pembayaran pajak.
- Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti transaksi sebagai arsip dan tanda pelaporan SPT telah selesai.
Untuk panduan lebih lengkap bisa simak video di bawah ini:
Catatan:
- Pastikan Anda menggunakan bukti potong pajak yang terbaru dari exchanger/penyelenggara perdagangan aset kripto per 31 Desember 2025.
- Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui nomor WhatsApp Kantor Pelayanan Pajak disetiap daerah masing-masing.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengisi SPT Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diinput sebelum mengirimkan SPT untuk menghindari kesalahan atau ketidaksesuaian.
Terima kasih atas dukungan Anda!